pengaturan perlindungan terhadap relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan bagaimana implementasi perlindungan relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:
1. Di dalam sebuah sengketa bersenjata relawan kemanusiaan dalam hal ini adalah Komite Palang Merah Internasional (ICRC),Federasi Internasionla Perhimpuanan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) telah mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977. Hukum Humaniter Internasional sudah mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mebedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Penduduk sipil mencakup semua orang yang berstatus sipil termasuk relawan kemanusiaan. Penyerangan terhadap relawan kemanusiaan termasuk kedalam jenis pelanggaran berat menurut Protokol I Konvensi Jenewa 1977 dan termasuk dalam kejahatankemanusiaan menurut Statuta Roma 1998.
2. Berdasarkan pasal 1 dari keempat Konvensi Jenewa 1949, maka negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi-konvensi Jenwa 1948 untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi, negara yang bersangkutan harusmelaksanakan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam konvensi, dan termasuk menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kentuan-ketentuan konvensi. Namun melihat perkembangan yang terjadi dalam konflik bersenjata, hingga saat ini dimana personel Komite Palang Merah Internasional dan Federasi Perhimpunan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terus diserang dan bahkan sudah menelan banyak korban jiwa dalam tugas-tugas mulia yang mereka laksanakan dalam setiap daerah konflik bersenjata, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas, dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan belum tegasnya implementasi dari pengaturan mengenai perlindungan personel ICRC dan IFRC juga sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Kami Relawan, berbagai aksi kami lakukan berharap ICRC & IFRC dapat kita bantu untuk mendesak dewan PBB mengabil sikap tegas terkait insiden penembakan relawan palestina dan menuntaskan kasus kemanusiaan lainnya.
Kami Relawan, bagaimana bisa Manusia tetap eksis jika kemanusiaan telah mati !
Kami Relawan, kami juga akan berjuang. Kami berusaha tak melepaskan gandengan kami bersama demi berjuang untuk kemanusiaan ! Kami tau kami pasti dilindungi karena sudah tercatat dari sejarahnya. Tapi mengapa Relawan kami tetap merasakan besi panas dari kelompok bersenjata ?!
Kami berusaha membantu berkemanusiaan, kami rela meninggalkan keluarga demi terjun kelautan bersenjata, kami berusaha menegarkan diri dari kobaran api bahkan peluru dari prajurit bersenjata. Tapi mengapa tetap saja Relawan kami gugur?!
Apa kau tak bisa melihat tanda pengenal kami yang besar terpampang pada atribut kami?!
Apa kau tak mengerti tanda pelindung yang tertera di wilayah kami?!
Mengapa masih saja kau kenakan besi panas kepada Relawan kami?!
Apakah kami juga akan merasakanya?!
Kami Tidak Takut !
Kami Tidak Takut !
Kami Tidak Takut !
Kami hanya meminta kebijakan terkait insiden Penembakan Relawan Kami, Saudara kami, Perjuangan kami.. hukum itu ada, kami hanya meminta keadilan !
Kejadian ini akan menjadi semangat dan motivasi untuk kami para Relawan yang selalu berusaha untuk berjuang demi kemanusiaan. Kami akan tetap bergandeng berpimpinan. Kami tak akan buyar, kami tak akan musnah. Kami tidak takut meskipun berada dalam lautan pasukan bersenjata.
Salam Kemanusiaan !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar